AS Bakal Bekukan Aset Raja Kripto BinanceAS Bakal Bekukan Aset Raja Kripto Binance

routterasus.com – Menindak lanjuti laporan tentang penyalahgunaan aset, Securities and Exchange Commission (SEC) AS mencoba untuk membekukan aset milik Binance, pertukaran kripto terbesar di dunia.

Agar aset pelanggan tetap aman, pendekatan ini melibatkan pengajuan surat perintah pengadilan yang mengenakan bea tarik. Hal ini dikutip dari The Verge oleh Routterasus.com, Kamis (8/6/2023).

Dalam laporan tersebut, SEC menyebutkan bahwa Binance telah melakukan pelanggaran selama berpuluh-puluh tahun. Pelanggaran ini meliputi penggelapan dari pemeriksaan regulator dan berbagai macam kecurangan transfer keuangan serta kontrol aset pelanggan.

Dalam surat perintah yang telah diajukan, Binance dan CEO-nya, Changpeng Zhao, diminta untuk menyerahkan aset mereka dalam waktu lima hari. Selain itu, Zhao maupun Binance tidak diperbolehkan untuk menransfer atau menarik aset dari dompet penggunanya.

Binance meminta semua aset pengguna untuk ditransfer ke dalam dompet digital yang baru, dengan kunci baru – termasuk kunci administratif.

Dalam klarifikasinya, Changpeng Zhao menyatakan bahwa jika pengadilan yang berwenang mengabulkan permohonan untuk membekukan aset, hal ini hanya akan berdampak pada aset Binance di Amerika Serikat dan tidak berdampak pada Binance secara global.

Setelah SEC mengajukan gugatan terhadap Binance atas tuduhan beroperasi ilegal di AS, mereka langsung meminta pembekuan aset. Gugatannya menyebutkan bahwa Binance dan Changpeng Zhao telah memperkaya diri hingga miliaran dolar dengan menempatkan aset investor dalam risiko yang sangat tinggi.

Para penggugat kemudian menyeret Coinbase ke pengadilan, menuding exchanger kripto Amerika Serikat telah menjual aset sekuritas yang tidak terdaftar.

Setelah dituntut oleh SEC, para investor Binance diperkirakan telah menarik asetnya dari perdagangan kripto yang bersangkutan. Perusahaan analitis Nansen memperkirakan bahwa nilai aset yang ditarik adalah sebesar USD 791 juta.

Related Post